DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Operasi Militer Selain Perang oleh TNI

POLITIK

Admin

3/23/20251 min read

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin, menilai bahwa operasi militer selain perang (OMSP) yang melibatkan TNI dapat berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah sipil. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam penggunaan personel militer di wilayah non-militer.

"Kita harus berhati-hati dalam memanfaatkan sumber daya dan personel TNI karena tugas utama mereka adalah menjaga pertahanan negara," ujar Tubagus Hasanuddin dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 23 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menandatangani nota kesepahaman dengan TNI Angkatan Darat pada 14 Maret 2025.

Tubagus menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai proyek infrastruktur, seperti pembangunan fasilitas listrik, perbaikan kawasan permukiman kumuh, ketahanan pangan, dan program rumah rakyat. Menurutnya, jika pelibatan ini tidak diatur dengan baik, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil.

"Diperlukan peraturan pemerintah atau perpres sebagai pedoman teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pergeseran wewenang yang tidak sesuai," katanya.

Kerja sama antara TNI Angkatan Darat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, irigasi, dan perumahan rakyat. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi di Mabes TNI, Jakarta.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa ketentuan mengenai perluasan tugas TNI dalam OMSP akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. "Insya Allah tidak akan sampai terjadi operasi militer, karena ini hanya sebagai langkah mitigasi dan antisipasi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang TNI mencakup penyesuaian tugas pokok OMSP dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut meliputi penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan evakuasi warga negara Indonesia di luar negeri jika dibutuhkan.

"Jika diperlukan, tugas tambahan ini akan dijalankan. Namun, jika tidak, maka tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan. Ini hanya langkah persiapan dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri," pungkasnya.