HMI Cianjur Tagih Pertanggungjawaban Korwil BGN dalam Audiensi Bersama Pemerintah Daerah

Penulis: Ridha (Ketum HMI Cabang Cianjur)

OPINI

11/24/20252 min read

Cianjur — Audiensi antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur dan Pemerintah Kabupaten Cianjur berlangsung pada Jumat, 21 November 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Cianjur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, bersama perwakilan Dinas Kesehatan, Wakil Bupati Cianjur, serta jajaran pengurus HMI Cabang Cianjur.

Dalam forum audiensi ini, Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Ridha Nestu Adidarma, menegaskan bahwa HMI hadir untuk menagih janji dan komitmen Koordinator Wilayah BGN Cianjur beserta jajaran Forkopimda. Komitmen tersebut sebelumnya telah disepakati pada 27 September 2025, yang menyatakan bahwa seluruh dapur penyelenggara SPPG wajib menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), paling lambat akhir Oktober 2025.

Namun, berdasarkan data Dinas Kesehatan, hingga 21 November 2025 baru 142 dari 208 dapur di Cianjur yang telah memiliki Sertifikat SLHS. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat puluhan dapur yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan dalam regulasi nasional.

Ridha menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian Koordinator Wilayah BGN Cianjur, Sirojudin, yang menurutnya tidak menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan sebagaimana mestinya. Terlebih, Sirojudin tidak hadir dalam audiensi meski seluruh jajaran terkait telah menunggu kehadirannya. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Kami menuntut Sirojudin untuk mundur dari jabatannya sebagai Korwil BGN Cianjur karena tidak mampu bertanggung jawab atas berbagai permasalahan yang terjadi,” tegas Ridha dalam audiensi tersebut.

Ridha juga menekankan bahwa Sertifikat SLHS merupakan syarat wajib bagi dapur SPPG untuk dapat beroperasi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG. Pada halaman 68 poin (4) dan (5), ditegaskan bahwa setiap dapur harus memiliki Sertifikat SLHS dan Sertifikat Halal sebagai syarat mutlak operasional.

Selain menyoroti masalah administrasi dapur, HMI Cianjur juga menuntut pertanggungjawaban Korwil BGN terkait adanya dapur yang beroperasi tidak sesuai dengan titik koordinat real dari Data BGN, serta temuan dapur yang mengirimkan paket makanan MBG ke luar kecamatan. Menurut Ridha, praktik tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kepala BGN RI Nomor 03 Tahun 2025 tentang Sinkronisasi Data Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis di setiap kecamatan.

HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Cianjur berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan nasional.