Masa Depan SKCK: Menko PM Buka Suara Soal Usulan Penghapusan
POLITIK


Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuai respons dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya diskusi mendalam, mengingat SKCK memiliki peran dalam mempermudah kontrol, terutama dalam proses seleksi. "Nanti itu didiskusikan lagi," ujarnya saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta. "Terutama yang membutuhkan seleksi," ucapnya.
Usulan penghapusan SKCK ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan Kementerian HAM terhadap tingginya angka residivisme di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Menurut Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, SKCK menjadi beban bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.
"Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat kerja," jelas Nicholay.
Kementerian HAM berpendapat bahwa kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat persyaratan SKCK dapat mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kejahatan. Selain mengusulkan penghapusan SKCK, Kementerian HAM juga mendorong perusahaan dan instansi terkait untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana.
"SKCK ini sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat tertentu, terutama mereka yang ingin kembali ke jalur yang benar setelah menjalani hukuman," ujar Nicholay.
Dengan ini, poin-poin penting dari berita tersebut tersaji dengan lebih terstruktur dan mudah dipahami.