Polisi Tangkap Sejumlah Orang saat Aksi Tolak UU TNI di DPRD Karawang
BERITA UTAMA


Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/3), berujung ricuh. Bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian mengakibatkan sejumlah fasilitas gedung mengalami kerusakan, sementara beberapa peserta aksi diamankan oleh pihak berwenang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawal aksi sejak sore hingga malam dengan pendekatan persuasif. Namun, ia menyayangkan tindakan beberapa demonstran yang dinilai bertindak anarkis dengan merusak fasilitas umum.
"Kami telah mengupayakan pengamanan dengan pendekatan yang humanis. Sayangnya, ada oknum yang melakukan perusakan terhadap fasilitas Gedung DPRD. Saat ini, kami telah mengamankan beberapa orang yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan," ujar Edwar.
Kericuhan dipicu ketika massa aksi yang berjumlah ratusan mencoba memasuki area Gedung DPRD Karawang, tetapi dihadang oleh barikade kepolisian. Massa yang tidak terima kemudian merobohkan gerbang utama dan melakukan pembakaran di sekitar area gedung.
Bentrokan semakin memanas ketika demonstran melempari aparat dengan batu dan petasan. Sebagai respons, aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin tidak terkendali. Selain itu, sejumlah bagian gedung mengalami kerusakan akibat aksi massa, termasuk kaca, lampu utama, serta pos keamanan DPRD Karawang.
Tidak hanya itu, beberapa dinding di area gedung turut dicoret dengan cat semprot sebagai bentuk protes. Situasi baru mulai mereda menjelang waktu berbuka puasa setelah pihak kepolisian meningkatkan pengamanan di lokasi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perusakan fasilitas gedung DPRD serta mengidentifikasi para pelaku. Edwar menegaskan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi tidak akan ditoleransi dan pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami imbau kepada seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan publik," tambahnya.